Kekayaan Intelektual Menjadi jaminan Pinjaman Bank
Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
IDX CHANNEL - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini seakan menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air, sebab memberikan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan bank maupun non bank.
PP ini mengatur skema dan verifikasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif dengan sejumlah persyaratan, diantaranya proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Namun demikian, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu menegaskan, tidak semua konten kreatif bisa mendapatkan pembiayaan tersebut. Sebab, pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun non bank hanya diberikan kepada konten yang telah memiliki sertifikat hak cipta, atau sertifikat kekayaan intelektual yang telah didaftarkan.