VIDEO
Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Rp344 Miliar
Pendapat hukum atau legal opinion telah resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus utang pemerintah terkait dengan selisih harga minyak goreng.
IDXChannel - Pendapat hukum atau legal opinion telah resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus utang pemerintah terkait dengan selisih harga minyak goreng satu harga/rafaksi. Dalam keputusan tersebut, pemerintah wajib membayar utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada produsen dan peritel minyak goreng.