VIDEO

Kemendag: Tidak Semua Produk Tekstil Indonesia Dikenakan Tarif 47%

M.Ilham Chatamy 22/04/2025 22:12 WIB

Kementerian Perdagangan menyebut, tidak semua produk ekspor tekstil dan produk tekstil Indonesia, akan dikenakan tarif 47%, oleh Amerika Serikat.

IDX Channel - Kementerian Perdagangan menyebut, tidak semua produk ekspor tekstil dan produk tekstil Indonesia, akan dikenakan tarif 47%, oleh Amerika Serikat. Saat ini, bea masuk produk tekstil Indonesia yang pada umumnya, dikisaran 10 hingga 37% akan ditambah dengan kebijakan tarif dasar baru sebesar 10%. 

SHARE