VIDEO

Kemenkeu Sederhanakan Persyaratan Ekspor Kendaran

Maman Sudirman 13/02/2019 19:15 WIB

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat.

IDX CHANNEL - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat, penyederhanaan tersebut dipastikan dapat mengurangi biaya logistik dan bongkar muat hingga 19%.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini akan memudahkan produsen memasukan mobilnya ke kawasan pemuatan di pabeanan, tanpa terlebih dahulu mengurus pemberitahuan ekspor barang serta tidak memerlukan nota pelayanan ekspor.

SHARE