VIDEO
Kemenkeu Sederhanakan Persyaratan Ekspor Kendaran
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat.
IDX CHANNEL - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyederhanaan persyaratan untuk melakukan ekspor kendaraan roda empat, penyederhanaan tersebut dipastikan dapat mengurangi biaya logistik dan bongkar muat hingga 19%.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini akan memudahkan produsen memasukan mobilnya ke kawasan pemuatan di pabeanan, tanpa terlebih dahulu mengurus pemberitahuan ekspor barang serta tidak memerlukan nota pelayanan ekspor.