VIDEO

Kementerian UMKM: PP 20/2026 Beri Perlindungan Penuh, Pajak UMKM 0,5% Berlaku Permanen | IDXC UPDATE

Ulfa Muliyana 03/06/2026 16:44 WIB

Kementerian UMKM menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak memberatkan pelaku usaha, melainkan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Kementerian UMKM menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak memberatkan pelaku usaha, melainkan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui berbagai insentif yang tetap dipertahankan. Pemerintah memastikan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun kini berlaku permanen selama memenuhi persyaratan, sementara usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan pembebasan pajak. Aturan ini juga diterbitkan untuk mencegah praktik pemecahan omzet yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, sekaligus mendorong UMKM tumbuh lebih formal, sehat, produktif, dan berdaya saing melalui akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, legalitas usaha, dan pasar.

SHARE