Kinerja Ekspor di Tengah Penetapan Tarif Resiprokal 19 Persen
Pemerintah menyatakan bahwa tarif dagang sebesar 19 persen yang ditetapkan Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia keputusan final.
IDXChannel- Pemerintah menyatakan bahwa tarif dagang sebesar 19 persen yang ditetapkan Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia merupakan keputusan final hasil kesepakatan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan tersebut tercapai melalui sambungan telepon antar-kepala negara.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif ini tergolong kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Vietnam dan Filipina dikenakan tarif 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, Kamboja dan Thailand 36 persen, sementara Myanmar dan Laos mencapai 47 persen.
Tarif tersebut juga lebih rendah dibandingkan sejumlah negara pesaing Indonesia di sektor tekstil dan manufaktur, seperti Bangladesh (35 persen), Sri Lanka (30 persen), Pakistan (29 persen), dan India (27 persen).
Lantas seperti apa kinerja ekspor Indonesia usai penetapan tarif AS itu. Selengkapnya akan dibahas di Market Review oleh Wicky Adrian bersama Kepala Sekolah Ekspor Nasional Handito Joewona dan Ekonom INDEF, Ariyo DP Irhamna, Rabu 23 Juli 2024 di IDX Channel.