VIDEO

Kinerja Kredit Properti Pasca PPN DTP Berakhir

M.Ilham Chatamy 12/10/2022 13:49 WIB

Pemerintah hingga kini belum memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP yang telah berakhir pada 30 September 2022 lalu.

IDXChannel- Pemerintah hingga kini belum memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang telah berakhir pada 30 September 2022 lalu. Berakhirnya insentif tersebut diprediksi menjadi beban baru untuk penjualan properti di tanah air.

Kalangan perusahaan pengembang properti pun berharap insentif tersebut bisa kembali diperpanjang untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti. Terlebih, sektor properti akan terbebani dampak dari lonjakan inflasi dan tren suku bunga tinggi. Selama ini, insentif PPN DTP telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi penjualan.
 
Untuk sektor properti, insentif diberikan dalam bentuk PPN DTP sejak bulan Maret hingga Desember 2021. Kala itu, PPN DTP diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar, dan 50 persen diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2 miliar - Rp5 miliar. PPN DTP pun diperpanjang pada tahun 2022, dengan besaran insentif yang dikurangi hingga 50 persen dari tahun lalu. Besaran PPN DTP menjadi 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, dan 25 persen untuk harga di atas Rp2 miliar - Rp5 miliar. Periode insentif berlangsung sampai dengan 30 September 2022.

SHARE