VIDEO

KPPU Denda SIMP, dan 2 Entitas Wilmar Group Puluhan Miliar

M.Ilham Chatamy 29/05/2023 12:13 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak.

IDXChannel- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp71 miliar kepada tujuh perusahaan minyak UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Dari ke-7 perusahaan yang terbukti melanggar diantaranya adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang didenda paling besar hampir Rp50 Miliar. Sementara 2 perusahaan lain, merupakan entitas Wilmar Group yaitu PT Budi Nabati Perkasa, dan PT Multimas Nabati Asahan dengan total denda hampir Rp10 Miliar.

SHARE