VIDEO

KSPI Tolak UMP di PTUN DKI Jakarta

Ilham Syafii Harahap 13/07/2022 22:15 WIB

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi tahun 2022.

IDX CHANNEL- Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi tahun 2022, dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta. Menurunnya UMP DKI ini, usai adanya putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

SHARE