VIDEO

Larangan Pelaku Jasa Keuangan Jual Produk Investasi Asing

M.Ilham Chatamy 22/07/2022 14:25 WIB

OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan.

IDX CHANNEL- OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan, terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, kira-kira apa lagi ya alasan serta masalah yang bisa mincul, sehingga pemasaran atas efek luar negeri (offshore product) di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan? Bagaimana pula dengan crypto assets atau emas digital yang masih mudah dijumpai didunia digital saat ini?

SHARE