VIDEO
Marak Kasus Gagal Bayar Produk Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus.
IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Di mana sebelumnya terdapat 13 perusahaan asuransi, ada 2 perusahaan yang telah berhasil di sehatkan dan kembali ke pengawasan normal.