Marak Kebocoran Data Pribadi di Indonesia
Mahfud MD menyampaikan Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data untuk melindungi data, terutama data negara dari berbagai ancaman kebocoran.
IDX CHANNEL- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data untuk melindungi data, terutama data negara dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.
Adapun pembentukan Satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Ada 2 hal yang mendasari pembentukan Satgas tersebut. Pertama, peristiwa peretasan terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih. Kedua, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.