Marak PHK, Pemerintah Antisipasi Lonjakan JKP
Tren terjadinya beberapa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini tentu membuat pekerja yang terdampak cukup kelimpungan untuk melanjutkan kehidupannya.
IDX CHANNEL - Tren terjadinya beberapa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini tentu membuat pekerja yang terdampak cukup kelimpungan untuk melanjutkan kehidupannya. Namun, bagi pekerja yang telah ikut program BPJS Ketenagakerjaan mungkin bisa sedikit lega. Sebab, kementerian ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK. Pemerintah siap memberikan manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Selain itu kementerian Ketenagakerjaan pun juga tengah mengantisipasi adanya lonjakan klaim JKP. Secara total, sampai dengan bulan Agustus 2022, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 3.648 orang dengan nominal manfaat Rp 13,9 miliar. Jika dilihat secara bulanan, Agustus menjadi yang tertinggi untuk jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim yaitu 828 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 3,77 miliar.