VIDEO

Melirik Efektivitas Aturan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat - Market Review

Maman Sudirman 05/04/2019 17:09 WIB

Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35% untuk mengakhiri polemik lonjakan harga tiket.

IDX CHANNEL - Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif batas bawah tiket pesawat sebesar 35% untuk mengakhiri polemik lonjakan harga tiket, penetapan regulasi ini sudah mempertimbangkan banyak aspek termasuk untuk melindungi konsumen serta menjamin adanya persaingan yang sehat antar maskapai.      

Untuk membahas secara lebih mendalam mengenai efektivitas aturan Tarif Batas Bawah tiket pesawat, dalam program Market Review telah mendatangkan Pengamat Penerbangan, Arista Atmadjati.

SHARE