VIDEO

Menaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10%

M.Ilham Chatamy 22/11/2022 13:09 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 tidak lebih dari 10%.

IDXChannel- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023 tidak lebih dari 10%. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023.

SHARE