VIDEO

Menaker Minta Perusahaan Tak PHK saat PPKM Darurat

Maman Sudirman 08/07/2021 10:30 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa Pengusaha atau Perusahaan tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan PHK.

IDX ChannelKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa Pengusaha atau Perusahaan tidak memanfaatkan PPKM Darurat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada keryawan.

SHARE