VIDEO

Menaker: THR Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Madi Supanji 20/03/2024 14:51 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja. Selain itu Menaker pun menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil.

SHARE