VIDEO

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Madi Supanji 14/03/2024 22:06 WIB

Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara tegas mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

SHARE