VIDEO

Mencari Formula Ideal UMP 2025 Pasca Putusan MK

Madi Supanji 07/11/2024 19:07 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). Gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu mengubah sejumlah aturan dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyatakan berkomitmen untuk mematuhi putusan MK terkait judicial review atas  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Namun, Apindo meminta pemerintah tetap menetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang berlaku sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024. 

SHARE