Menilik Efektivitas Kebijakan Integrasi 1 Data
Pemerintah berencana menerbitkan peraturan yang mewajibkan pelaksanaan Integrasi Satu Data secara nasional di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara.
IDXChannel- Pemerintah berencana menerbitkan peraturan yang mewajibkan pelaksanaan Integrasi Satu Data secara nasional di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara. Langkah ini ditempuh guna menghindari terjadinya permasalahan tumpang tindih data yang berakibat pada pengambilan kebijakan Pemerintah. Sehingga seringkali menimbulkan polemik karena adanya perbedaan data di Pemerintah.
Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia, Oktorialdi seperti dikutip media mengatakan, tumpang tindih data menjadi salah satu masalah klasik yang terus dibenahi. Dan salah satu upayanya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebab selama ini, setiap Kementerian dan Lembaga memiliki berbagai data yang sesuai bidang kerja masing-masing, dan menggunakan data sendiri dalam berbagai analisis dan pengambilan kebijakan.