Menilik Konsistensi Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Menilik Konsistensi Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
IDXChannel - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah, serta peninjauan langsung di lapangan.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan. Dalam hal ini, Amdal yang menjadi acuan harus lebih ketat, reklamasi pun diperketat, serta tidak boleh merusak terumbu karang.
Untuk membahas hal itu, kami mengundang narasumber:
1. Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo)
2. Trubus Rahadiansyah, Ketua Umum Asosiasi Kebijakan Publik Indonesia