VIDEO

Menilik Rencana Pemungutan Pajak Perdagangan Elektronik

Madi Supanji 11/07/2025 22:10 WIB

Menilik Rencana Pemungutan Pajak Perdagangan Elektronik

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam hal ini, bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), nantinya akan diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan pungutan tersebut sebelumnya sudah banyak diterapkan di berbagai platform seperti Google, Netflix dan sebagainya.

SHARE