Menkominfo Blokir 270 Aplikasi Fintech Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya saat ini agresif dalam melakukan sidak terhadap aplikasi fintech ilegal.
IDX CHANNEL - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan pihaknya saat ini agresif dalam melakukan sidak terhadap aplikasi fintech ilegal. Sementara itu, Kominfo tidak bisa mengambil tindakan tegas.
Untuk itu Kominfo telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi OJK jika ada fintech yang sudah terdaftar izinnya dari OJK dan dianggap menjalankan bisnisnya yang tidak wajar. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa aplikasi fintech yang berhasil di blokir melalui dirinya sudah mencapai 270 aplikasi.
Selain itu, kontribusi dana desa terhadap infrastruktur juga telah diperhatikan, untuk itu pemerintah berharap adanya komitmen kuat antara daerah dan pusat agar kawasan lahan pertanian tidak beralih fungsi.