Menyikapi Larangan CPO Indonesia Masuk Uni Eropa
Parlemen Uni Eropa akhirnya meloloskan undang-undang terkait anti deforestrasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada bulan April 2023 lalu.
IDX CHANNEL - Parlemen Uni Eropa akhirnya meloloskan undang-undang terkait anti deforestrasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada bulan April 2023 lalu. EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap tujuh komoditas pertanian dan kehutanan, yang terdiri dari kelapa sawit atau CPO, kopi, karet, kayu, kakao, daging dan kedelai, berikut dengan produk turunannya.
Kewajiban uji tuntas anti deforestrasi ini adalah untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa, bebas dari penggundulan hutan. Sehingga, dengan pemberlakuan undang-undang ini maka seluruh komoditas ekspor andalan Indonesia dilarang masuk ke 27 negara anggota Uni Eropa, jika tidak lolos uji tuntas deforestasi.