Minim Edukasi & Literasi, Masyakarat Terjebak Pinjol Ilegal
Fenomena pinjaman online ilegal kian marak di tengah makin masifnya era teknologi digital saat ini.
IDXChannel- Fenomena pinjaman online ilegal kian marak di tengah makin masifnya era teknologi digital saat ini. Otoritas Jasa Keuangan menilai, maraknya pinjol ilegal dan banyaknya masyarakat yang terjebak untuk meminjam dana melalui pinjol ilegal, tak lepas dari kesulitan yang dihadapi ketika masyarakat berhadapan dengan lembaga keuangan resmi untuk mengajukan pinjaman dana.
Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, OJK menyebutkan membayar utang lain menjadi alasan tertinggi orang menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, latar belakang ekonomi, terutama menengah ke bawah, berada di urutan kedua.
Oleh karena itu, banyak hal yang sudah dipersiapkan OJK untuk bisa mengurangi berbagai faktor ini. OJK menyiapkan berbagai strategi baik edukasi secara daring dan luring, kampanye nasional secara massif, hingga penguatan sinergi dan aliansi strategis bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, universitas, hingga organisasi internasional.
OJK pun berharap industri jasa keuangan yang ada, bisa lebih penetratif kepada masyarakat. Agar tidak kalah dengan pinjol ilegal dalam memberikan layanan keuangan.