VIDEO

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional Pemerintah

M.Ilham Chatamy 19/09/2022 19:39 WIB

Terkait inpres nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik.

IDX CHANNEL - Terkait inpres nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik. Berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional, dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Wakil presiden Ma'ruf Amin memastikan, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

SHARE