VIDEO

OJK: Motor dan Mobil Wajib Ikut Asuransi TPL di 2025

Madi Supanji 18/07/2024 20:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025. OJK berharap semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

SHARE