VIDEO

OJK Sesuaikan Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

Madi Supanji 08/04/2025 15:04 WIB

OJK Sesuaikan Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas ambang batas (Trading Halt) agar lebih fleksibel dan memberikan ruang dalam mekanisme penyesuaian harga yang lebih baik serta menjaga keteraturan dan kewajaran saat terjadi lonjakan harga.

SHARE