VIDEO

OJK Tutup 5.800 Pinjol Ilegal

M.Ilham Chatamy 10/01/2023 22:36 WIB

Demi memberantas modus kejahatan melalui finansial teknologi atau fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan telah menutup sebanyak 5.800 pinjaman online.

IDXChannel- Demi memberantas modus kejahatan melalui finansial teknologi atau fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan telah menutup sebanyak 5.800 pinjaman online atau pinjol ilegal. Serta penipuan berkedok investasi sepanjang tahun 2022, tak tanggung-tanggung total kerugian para korban investasi bodong mencapai Rp117 triliun.

SHARE