VIDEO

Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas PPh dan PPN

Madi Supanji 17/12/2024 19:04 WIB

Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.

IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, tentu saja akan memberatkan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tak ingin sektor UMKM terdampak paling berat PPN 12%, Pemerintah mengeluarkan jurus insentif PPh 0% alias bebas pajak penghasilan bagi penggiat UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta. Efektifkah di tengah penurunan daya beli masyarakat? Dan bagaimana dampak PPN 12% bagi industri UMKM? Serta apakah insentif bebas pajak penghasilan bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta akan menjadi daya ungkit?

SHARE