VIDEO

Pajak Kripto Diperbarui, Transaksi Luar Negeri Kena 1%

Madi Supanji 01/08/2025 23:00 WIB

Pemerintah resmi merilis tiga Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto.

IDX Channel - Pemerintah resmi merilis tiga Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang merevisi ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Salah satu poin penting adalah penerapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen untuk transaksi kripto luar negeri. Sementara itu, untuk transaksi dalam negeri, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,21 persen.

SHARE