VIDEO

Pelaku Usaha Diizinkan Pangkas 25 Persen Gaji Buruh

M.Ilham Chatamy 21/03/2023 13:30 WIB

Pelaku Usaha Diizinkan Pangkas 25 Persen Gaji Buruh.

IDX CHANNEL - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permenaker Nomer 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Salah satu isinya adalah perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh, dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Sehingga, upah yang akan diterima pekerja akan terpotong 25 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan upah tersebut hanya berlaku pada industri padat karya seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, serta industri mainan anak. Selain kelima tersebut, tidak diperkenankan mengikuti aturan Permenaker Nomer 5 Tahun 2023.

SHARE