Pembelian Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Akhir 2024
Kemenkeu resmi menerbitkan PMK Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
IDX Channel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
“Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% hingga Juni 2024 dan 50% sampai Desember 2024. Sementara melalui PMK 61/2024, insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember.
Ketetapan insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.