VIDEO

Pemerintah Bakal Kenakan PPN Pada Sektor Jasa Pendidikan, Tonton Yuk Alasannya!

Maman Sudirman 11/06/2021 10:50 WIB

Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan atau sekolah meski  sebelumnya tidak dikenai PPN.

IDX Channel - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai pada jasa pendidikan atau sekolah meski sebelumnya tidak dikenai PPN. Jika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disetujui maka semua jenis jasa pendidikan yang masih belum dikenai PPN berpotensi dikenai pajak pertambahan nilai.

SHARE