VIDEO

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker

M.Ilham Chatamy 13/06/2023 09:01 WIB

Pemerintah resmi merilis surat edaran Satgas covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemakaian masker di tempat umum.

IDXChannel - Pemerintah resmi merilis surat edaran Satgas covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemakaian masker di tempat umum. Dalam surat edaran tersebut masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan covid-19.

SHARE