VIDEO

Pemerintah China Jatuhkan Denda Rp40 Triliun Pada Alibaba

Frizqi Andhesta Iswaldy 12/04/2021 17:53 WIB

Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda senilai 18 miliar Yuan.

IDX CHANNEL - Pemerintah China menjatuhkan sanksi denda senilai 18 miliar Yuan, atau setara sekitar 40 triliun rupiah kepada Alibaba Group. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemerintah China menyatakan Alibaba melakukan monopoli bisnis selama beebrapa tahun. Untuk informasi lebih lanjut, simak video berikut.

SHARE