VIDEO

Pemerintah Hapus Kelas BPJS Kesehatan

M.Ilham Chatamy 14/05/2024 20:23 WIB

Pemerintah resmi menghapus, sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan, dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

IDX Channel- Pemerintah resmi menghapus, sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan, dan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di mana kebijakan yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kesetaraan dalam layanan kesehatan di Indonesia.

SHARE