VIDEO

Pemerintah Naikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022

Maman Sudirman 05/10/2021 17:11 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.

IDX Channel - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif baru ini berlaku mulai 1 April 2022.

SHARE