VIDEO

Pemerintah: Pajak Hiburan 40% akan Ditunda

M.Ilham Chatamy 22/01/2024 18:39 WIB

Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%.

IDXChannel - Pemerintah mewacanakan untuk menunda pengenaan pajak hiburan tertentu yang dipastikan naik minimal 40%. Menko Kemaritiman dan Investasi menjelaskan bahwa Pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan dan mendukung Judicial review undang-undang harmonisasi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

SHARE