VIDEO
Pemerintah Tetapkan 14 Februari jadi Hari Libur
Pemerintah menetapkan 14 Februari Jadi hari libur, Jika bekerja dihitung lembur.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan 14 Februari Jadi hari libur, Jika bekerja dihitung lembur. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.