VIDEO

Pemerintah : UMKM Wajib Sampaikan Laporan Melalui Website Ditjen Pajak - Market Review Part 4

Maman Sudirman 17/02/2021 14:45 WIB

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak hingga tanggal 30 Juni 2021, hal ini dilakukan guna membantu para wajib pajak dalam menghadapi pandemi Covid-19.

IDX CHANNEL - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak hingga tanggal 30 Juni 2021, hal ini dilakukan guna membantu para wajib pajak dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang masih meluas di tanah air. Kemenkeu mengungkapkan pada tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional mencapai senilai Rp 627,96 Triliun.

Untuk membahas mengenai tema "Mengulik Berbagai Insentif Perpanjakan Bagi UMKM Dan Karyawan" dalam Program Market Review telah terhubung via Zoom dengan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak RI, Neilmaldrin Noor untuk membahasnya secara lebih mendalam.

SHARE