VIDEO

Penerapan Layanan Kelas Rawat Inap Standar

M.Ilham Chatamy 16/05/2024 17:46 WIB

Pemerintah resmi menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

IDX Channel- Pemerintah resmi menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan memastikan, selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap sama.

SHARE