Polemik Mobil Listrik Meluas
Sejak 1 April 2023, Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan insentif fiskal atau subsidi yang diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
IDX CHANNEL - Sejak 1 April 2023, Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan insentif fiskal atau subsidi yang diperuntukkan bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat keatas termasuk bus. Apalagi, pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
Adapun, subsidi mobil listrik tersebut tidak dalam bentuk uang melainkan keringanan biaya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya 11 persen nantinya hanya diwajibkan 1 persen. Meski demikian, kebijakan subsidi tersebut saat ini menuai pro kontra di masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.