VIDEO

Polemik Pajak Hiburan 40%

M.Ilham Chatamy 19/01/2024 18:03 WIB

Kenaikan pajak itu menjadi polemik karena dirasakan memberatkan pelaku usaha.

IDXChannel- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa yang naik menjadi sebesar 40-75% dalam UU HKPD.

Kenaikan pajak itu menjadi polemik karena dirasakan memberatkan pelaku usaha. Menjawab hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan.

SHARE