VIDEO

Polemik Perppu Cipta Kerja

M.Ilham Chatamy 10/01/2023 12:43 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi.

IDX CHANNEL - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

SHARE