VIDEO

Polemik THR Driver Ojol dan Kurir

Madi Supanji 27/03/2024 21:51 WIB

Polemik THR Driver Ojol dan Kurir

IDXChannel - Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pekerja transportasi daring/ojek online tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) karena memiliki hubungan kerja kemitraan. Meski tidak masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang menerima THR, Kementerian Ketenagakerja dan mengimbau pemberian THR berupa insentif kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

SHARE