VIDEO

PPATK Akan Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Warga Minta Transparansi dan Perlindungan Data

Madi Supanji 30/07/2025 22:35 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

IDX Channel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Langkah ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku tindak pidana, termasuk pencucian uang, transaksi narkoba, dan perjudian daring.

PPATK menilai bahwa banyak rekening pasif dimanfaatkan oleh jaringan kriminal karena lolos dari pengawasan rutin perbankan.

Rencana PPATK untuk memblokir rekening tidak aktif memicu polemik di masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih memanfaatkan beberapa rekening untuk keperluan menabung dan pengelolaan keuangan pribadi.

Mereka meminta pihak bank dan otoritas untuk tidak membocorkan data nasabah serta memberikan pemberitahuan resmi sebelum rekening dibekukan. Transparansi kebijakan menjadi hal penting yang diharapkan publik.

SHARE