VIDEO

PPN 12% Mulai Berlaku di 2025, Efektif Tumbuhkan Ekonomi?

M.Ilham Chatamy 25/12/2024 22:13 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025.

IDX Channel - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025. Hal ini telah diumumkan para Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih pada Senin, 16 Desember 2024.

Meski demikian, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Kenaikan ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan penting. Apakah langkah ini mampu mendukung penerimaan negara, atau justru bisa memberikan dampak yang kurang menguntungkan bagi daya beli masyarakat, sektor usaha, dan daya saing Indonesia secara global?

SHARE