Rafaksi Belum Dibayar, Peritel Ancam Stop Jual Migor
Permasalahan pembayaran rafaksi atau selisih bayar harga jual minyak goreng yang terjadi sejak Februari 2022.
IDXChannel- Permasalahan pembayaran rafaksi atau selisih bayar harga jual minyak goreng yang terjadi sejak Februari 2022, antara pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan Pemerintah kembali menghangat. Saat itu, peritel diwajibkan menjual minyak goreng satu harga senilai Rp14.000 per liter, sesuai Permendah Nomor 3 tahun 2022. Sedangkan, nilai pembelian migor sudah di atas Rp17.620 per liter. Sehingga, nilai rafaksi yang diklaim oleh 31 perusahaan ritel mencapai Rp344 Miliar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey seperti dikutip media mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah sebagai desakan terhadap Pemerintah untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran rafaksi. Diantaranya pemotongan tagihan kepada distributor/supplier migor oleh perusahaan ritel kepada distributor. Kemudian, mengurangi pembelian migor dari distributor. Bahkan, Aprindo akan menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor apabila tidak ada kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.
Strategi lainnya adalah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. Dan upaya terakhir, berencana untuk menggugat Kementerian Perdagangan beserta aturannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).