VIDEO

Revisi UU ASN, Intip Ulasannya

M.Ilham Chatamy 08/08/2023 12:04 WIB

Komisi II DPR RI memastikan, revisi undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang, aparatur sipil negara semakin memperjelas status tenaga honorer.

IDXChannel- Komisi II DPR RI memastikan, revisi undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang, aparatur sipil negara semakin memperjelas status tenaga honorer. DPR RI meminta, KemenPAN-RB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

SHARE